Pelanggaran hak adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yg secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yg dijamin oleh undang2 dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yg adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku. Pengingkaran merupakan proses, cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya.
(maaf kalau salah)