Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, komersialisasi diartikan: Perbuatan menjadikan sesuatu sebagai barang dagangan. Merujuk pada arti itu, komersialisasi hukum dapat diartikan: Menjadikan hukum sebagai barang dagangan. komersialisasi hukum atau mengomersialisasikan hukum kerap ditimpakan kepada kebijakan atau langkah-langkah yang menempatkan hukum
sebagai sektor jasa yang diperdagangkan.