Pasal 28 berbunyi yaitu : "semua orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya"
negara adalah tempat dimana warga negara hidup, tumbuh, dan berkembang.
jadi hubungan pasal 28 dengan hakikat warga negara adalah untuk memberikan hak asasi kepada warga negara dimana sebagai warga negara berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.