Gagasan tentang globalisasi di bidang hak asasi manusia sudah ada sejak beberapa abadsebelum masehi, yakni ketika Nabi Musa membebaskan umatnya dari perbudakan Di MesirKuno yang kemudian diteruskan oleh orang-orang generasi berikutnya, hingga akhirnyaberhasil melahirkan apa yang disebut dengan Deklarasi Umum tentang hak-hak asasi manusiasedunia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.