menyebutkan adanya perjanjian antara Raden Wijaya sebagai pendiri kerajaan Majapahit dengan Arya Wiraraja yang telah banyak membantu dalam perintisan dan pembentukan kerajaan Majapahit bahwa “pulau Jawa akan dibagi menjadi dua bagian dan masing-masing mendapat sebagian.” Dalam perjanjian itu Arya Wiraraja diberi kekuasaan sebagai atas wilayah Lumajang Utara, Lumajang Selatan, dan Tigang Juru.