sebutkan 3 tugas seorang jaksa

(1) a. mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang;
b. Menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana.
(2) Mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alatr penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan.
(3) Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
(4) Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.


LihatTutupKomentar