sebutkan susunan pengurus koperasi

1.Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
2.Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3.Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4.Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
5.Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
semoga membantu


LihatTutupKomentar