sebutkan tiga tugas pokok kepolisian negara RI

Kelas : IX
pelajaran : PKn
kategori : Tugas TNI dan Polri
kata kunci : tugas pokok, polisi
pembahasan:
Kepolisian adalah kepolisian adalah salah satu lembaga pemerintahan negara yang berfungsi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002, tugas pokok kepolisian Indonesia adalah
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2) menegakkan hukum
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dan pada Pasal 14 UU No. 2 tahun 2002, terdapat 12 penjabaran tugas pokok kepolisian Indonesia dari Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002.


LihatTutupKomentar